Senin, 26 Oktober 2015

Hakikat Profesi Kependidikan



Hakikat Profesi Kependidikan
Pada era globalisasi dan informasi menuntut usaha pengembangan sumber daya manusia dengan segala dimensinya baik di bidang pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Pengembangan dimensi manusia tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual, kecerdasan emosional dan kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Artinya pendidikan mempunyai peran yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai mega skill yang mantap. (Syahril & Asmidir Ilyas, ddk 2009 : 1) read more

Profesi kependidikan merupakan suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.
Kita mengetahui bahwa jenis profesi kependidikan ada dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu diantaranya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz dll.
Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik., pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing.
1.      Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme dan Profesionalisasi
Menurut syahril & asmidir ilyas (2009;9) pengertian profesi adalah sebagai berikut :
a.      Pengertian Profesi
Kata Profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus. Profesi yaitu mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi (bahasa) , profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan merupakan fenomena yang diketahui dan disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya control, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk mengerjakan pekerjaan itu. Istilah profesi menurut Everest Hughes (dalam Piet A. Suhertian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. ( Syahril & Asmidir Ilyas, dkk, 2009 : 8)
b.      Pengertian Profesional
Profesional adalah orang yang menyandang suatu profesi. Kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Kata profesional merujuk dua hal yaitu: Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, seperti “Agus adalah seorang profesional”. Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pengguna jasa dengan disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah otonom yang berarti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang yang menyandang profesi benar benar sesuai dengan keahliannya. Otonom iu adakalanya berseri, misalnya guru pendidikan jasmani melakukan pekerjaan mulai dari membuat program tahunan, program semester, membuat rancangan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, selanjutnya menetapkan nilai akhir untuk siswanya. Kedua, kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Pada tingkatan yang tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan profesional seorang penyandang profesi. Kiat atau seni ini umumnya tidak dapat dipelajari secara khusus meskipun dapat saja diasah melalui latihan. Misalnya, seni guru dalam mengolah pertanyaan kepada siswa, memberikan umpan balik, dan mengemas humor secara tepat selama mengajar. Juga termasuk kemampuan intuitif, yaitu seorang profesional sungguhan seringkali tidak perlu mengumpulkan data terlalu banyak dan lama untuk mengambil kesimpulan atas sebuah fenomena yang dihadapinya.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c.       Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris profesionalism yang secara leksikal berarti sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk menunjukkan seseorang itu profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan bukan hanya dalam kata-kata yang diucapkan saja.
Profesionalisme (dalam Kunandar, S.Pd., M.Si., 2007 : 45) adalah berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Profesionalisme adalah Paham, keyakinan tentang duatu bidang ilmu atau pekerjaan/bidang keahlian yang akan ditekuni oleh sesorang yang dpat ditunjukkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja.
d.      Pengertian Profesionalisasi
Proses peningkatan kualifkasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan se-profesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb. Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
Ada dua jenis pendidikan tenaga kependidikan di Indonesia yaitu:
1)      Pendidikan Prajabatan (Pre-service Education)
Pendidikan prajabatan tenaga guru merupakan pendidikan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas (Sudarman Danim, 2002), pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter atau kolese (university or college) pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran. Pada intinya bahwa seseorang sebelum menjadi guru harus mengikuti pendidikan guru lebih dahulu melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
2)      Pendidikan dalam Jabatan (In-service Education)
Pendidikan dalam jabatan juga disebut pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Pelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan berangkat dari asumsi bahwa sungguhpun guru telah menjalani orientasi ketika meniti karir dan sudah lama bekerja serta memahami seluk beluk pekerjaan, dalam kenyataannya tidak jarang muncul kebiasan buruk dan produktivitas yang rendah.
2.      Syarat-Syarat Profesi
Syarat-Syarat Profesi Menurut Mohammat Rahman, M.Pd & Sofan Amri, S.Pd., M.M. (2014 : 63-64) adalah sebagai berikut :
a.       Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menemukan suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan tehadap dampak kemasyarakatan.
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.      Diakui oleh masyarakat karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Menurut Robert W. Richey dalam Arikunto (1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.       Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang harus dilalui sebagai sebuah persyaratan.

3.      Jenis-Jenis Profesi Kependidikan
Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
a.      Tenaga Kependidikan
            Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1)      Kepala Satuan Pendidikan
      Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
2)      Kepala Sekolah
      Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
3)      Rektor
      Rektor dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS), Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
4)      Wakil/Kepala Urusan
      Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
5)      Tata Usaha
      Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a)      Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
b)      Administrasi Kepegawaian,
c)      Administrasi Peserta Didik,
d)      Administrasi Keuangan,
e)      Administrasi Inventaris dan lain-lain.
6)      Laporan
      Laporan, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
7)      Pustakawan
      Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
8)      Pelatih ekstrakurikuler
9)      Petugas keamanan (Penjaga Sekolah), Petugas Kebersihan, dan lainnya.

b.      Tenaga Pendidik
            Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:

1)      Guru
       Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2)      Dosen
      Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)      Konselor
      Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
      Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
4)      Pamong Belajar
      Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)
5)      Widyaiswara
      Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6)      Tutor
      Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.  
      Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
7)      Instruktor
      Instruktor adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya; pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online).
8)      Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.



4.    Standar Ujuk Kerja / Kompetensi Guru
a.      Menurut UU Sisdiknas
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1998. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah diusungnya prinsip demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, kesetaraan dan keseimbangan, serta adanya keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam pendidikan.
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otoda) yang dianggap telah diabaikan selama 50 tahun lebih sebelum era reformasi.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Dalam hal ini pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1).
Konsekuensinya, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana guna terselennggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun (pasal 11 ayat 2) sebagai warga wajib belajar. Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikandan pemberdayaan masyarakat maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD RI (Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional)  (pasal 46 ayat 2).
Paradigma baru lainnya yang tercantum dalam UU Sisdiknas 2003 adalah konsep kesetaraan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam hal ini tidak ada lagi istilah satuan pendidikan "plat merah" atau "plat kuning", semuanya berhak memperoleh dana dari Negara. Demikian juga adanya kesetaraan antara satu pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, maupun antara jalur pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.


b.      Menurut UU Guru dan Dosen
            “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Ungkapan ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Guru sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitanyya dengan proses belajar mengajar. Sehingga guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Peran guru yang demikian penting memang menuntut kecakapan yang memadai. Sehingga tidak berlebihan jika para ahli pendidikan, pada umumnya memasukkan guru sebagai pekerja professional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan utuk itu, serta memiliki sejumlah kompetensi tertentu, bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
            Selama ini,kualitas guru di Indonesia memang masih dianggap rendah. Indikasi yang bisa dijumpai berkaitan dengan hal tersebut diantaranya adalah rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran, kurangnya kemahiran dalam pengelolaan kelas, pemanfaatan alat dan sumber pembelajaran, kurang disiplin, rendahnya komitmen profesi sehingga masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, rendahnya motivasi untuk meningkatkan kualitas diri. Untuk itulah perlu disusun UU Guru dan Dosen sebagai bentuk perhatian khusus yang ditujukan bagi guru guna mendongkrak kinerja dan profesionalitas guru.
            Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memuat berbagai aspek yang berkenaan dengan guru, mulai dari syarat yang harus dipenuhi untuk menunjang profesi guru meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, sampai pada berbagai kemaslahatan yang berhak diterima guru dan kode etik yang harus dijaga. Berbagai syarat harus dimiliki oleh seorang guru professional. Hal inilah yang pertama kali menentukan keberhasilan proses pendidikan. Dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru mencakup empat hal, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
            Penjelasan pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah nampak sebagai proses mekanis yang kering aspek pedagogis atau yang biasa disebut sebagai pendidikan gaya bank.
            Dengan model pendidikan tersebut, peserta didik menjadi kerdil, pasif, dan tidak dapat berkembang secara optimal karena pilihan-pilihannya cenderung dipaksakan oleh guru (berpusat pada guru). Padahal sebagai agen pembelajaran, guru tidak hanya bertugas dalam transformasi ilmu pengetahuan saja, tetapi ia juga harus berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan inspirator bagi peserta didik.
            Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
            Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Hal ini penting mengingat pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik.
            Menurut syahril & asmidir ilyas (2009;17) departemen pendidikan dan kebudayaan (1980) kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dan mengelompokkannya atas tiga dimensi umum:
            a. kemampuan profesional
            (1) penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan diajarkan, dan dasar keilmuwan dari bahan pelajaran tersebut, (2) penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (3) penguasaan proses kependidikan.
            b. kemampuan sosial
            kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sek                                                                                                                          
            Menurut Syed Sajjad Husein, dalam Islam, guru harus merupakan pribadi yang dapat dijadikan teladan sehingga perilakunya dapat mempengaruhi peserta didik. Guru tidak hanya mengurusi materi pembelajaran; apa yang dilakukan, caranya berperilaku, sikapnya di dalam dan di luar kelas harus mampu membiuskan nilai yang dapat diterima oleh peserta didik. Hal ini lah yang menurutnya telah hilang dari kepribadian guru saat ini.
            Karena sedemikian baanyak kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sehingga pemerintah menetapkan diwajibkannya guru mengikuti proses sertifikasi dan uji kompetensi. Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Untuk menjamin dilaksanakannya sertifikasi maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik bagi semua guru, baik guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (Pasal 13).
            Guru yang telah memenuhi syarat tersebut maka ia akan lebih mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam pasal 20 yaitu berkenaan dengan perencanaan sampai evaluasi pembelajaran, meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya seiring perkembangan zaman, dan menjaga obyektivitasnya terhadap peserta didik.
            Jika seluruh syarat dan kewajiban telah terpenuhi maka guru berhak mendapatkan berbagai fasilitas gaji, tunjangan, dan bentuk kemaslahatan lainnya. Hal ini secara panjang lebar dimuat dalam 11 item sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap guru (pasal 14-19). Di samping itu guru juga diberi jaminan perlindungan ketika menjalankan tugasnya, serta kesempatan membina dan mengembangkan kompetensinya dengan anggaran dari pemerintah.

5.    Kode etik profesi guru
a.      Pengertian kode etik
Menurut undang-undang nomor 8 tahun1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pada pasal 28 undang-undang ini menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dari perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan badi masyarakat  mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelakdsananaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan bahwa kode etik adalah merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pembukaan kongres PGRI ke XIII basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru anggota PGRI dalam melkasanakan panggilan pengabdiannya (PGRI, 1973). dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat di ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu sebagai landasan moral, dan sebagai pedoman tingkah laku.
Kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Kode etik guru ini pertama kali ditetapkan dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989njuga di jakarta. Adapun teks kode etik guru indonesia adalah sebagai berikut (dikutip dari lembaran kode etik guru indonesia, yang disempurnakan pada kongres ke XVI, tahun 1989 di jakarta).
“Guru indonesia menyadari bahwa, pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia kepada undang-undang dasar 1945, turut bertanggung jawab ats terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.

1 komentar:

  1. Urutkan komponen link berdasarkan urutan yang logis
    Klo bs background atau template dicar lg yang lain

    BalasHapus